tombol nafigasi

Jumat, 03 Juni 2011


Bagaimana hukumnya HP yang sudah terprogram Al-quran digital sedangkan kita kadang-kadang di toilet(kamar mandi).apakah kita lakukan selayaknya menyikapi Al-quran?

Jawaban

Pengertian Mushaf

Al-Azhari dalam kamus Lisanul Arab dan Al-Mu’jam Al-Wasith menyatakan dinamakan benda itu mushaf karena bersifat ushifa, yaitu nama untuk benda yang dituliskan padanya kalamullah dan diapit oleh dua sisinya. (ismum lil maktubati fihi kalamullah ta’ala bainad duffataini).

Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mushaf Al-Quran adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Al-Quran. Hal ini sebagaimana yang kita baca dari pengertian mushaf menurut kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman 125. Keterangan yang senada juga kita dapati pada kitab Al-Qolyubi ala Syarhil Minhaj jilid 1 halaman 35.

Di kitab itu dijelaskan bahwa untuk bisa disebut mushaf, tidak ada aturan hanya berupa tulisan ayat Al-Quran sebanyak 30 juz. Potongan satu dua ayat pun sudah termasuk mushaf.

Mushaf itu secara fisik tidak terbatas hanya pada buku atau kertas, melainkan juga bisa saja berbentuk benda-benda lain seperti batu, kayu, kulit binatang, pelepah kurma, tulang atau apa pun juga.

Hukum Terkait Dengan Mushaf

Para ulama mengatakan bahwa mushaf Al-Quran itu harus dimuliakan, karena merupakan tulisan yang berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah SWT. Dan bentuknya adalah tidak membolehkan orang yang berhadats untuk menyentuhnya. Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di dalamnya. Selain itu juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam WC.

1. Hukum Menyentuh Mushaf Buat Orang Yang Berhadats

Umumnya para ulama mengharamkan kita menyentuhnya, kecuali bila diri kita bersih dan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Bahkan hal itu, menurut sebagian mereka, dianggap sebagai ketentuan langsung dari Allah di dalam Al-Quran.

Tidak boleh ada yang menyentuhnya kecuali orang yang suci

2. Membawa Mushaf ke dalam WC

Larangan lainnya adalah membawa masuk mushaf Al-Quran ke dalam WC. Banyak ulama seperti kalangan mazhab Al-Malikiyah yang tegas mengharamkan kita masuk ke WC sambil membawa mushaf.

Keharamannya didasari dengan dalil-dalil, antara lain:

Bila Rasulullah SAW masuk ke dalam WC, beliau melepas cincinnya. (HR Abu Daud)

Abu Daud mengomentasi bahwa hadits ini munkar, sebagaimana yang beliau tuliskan dalam Sunan Abu Daud jilid 1 halaman 25.

Sedangkan Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah tidak mengharamkannya secara mutlak, namun tetap memakruhkannya.

Software Quran dalam Perangkat Elektronik

Yang jadi masalah adalah: apakah software Quran dalam perangkat elektronik bisa sejajar dan disamakan hukumnya dengan mushaf pada umumnya? Ataukah punya hukum tersendiri karena ada perbedaan sifat dan karakter?

Perbedaan antara keduanya memang jelas ada. Titik perbedaannya adalah pada ketidak-permanenan tulisan ayat Al-Quran. Software membutuhkan layar untuk memproyeksikan isinya. Bila layar itu diaktifkan, layar itu memang bisa dihukumkan sebagai mushaf.

Tapi apa yang terjadi kalau layar itu dimatikan?

Jelas layar itu tidak akan menampilkan tulisan ayat Quran. Sehingga sudah bisa dipastikan bahwa saat layar itu tidak diaktifkan, maka tidak ada mushaf di sana. Artinya, saat dinonaktifkan, layar itu bukan merupakan mushaf.

Sebagai perbandingan, kita bisa juga melihat pada dinding putih bersih yang tidak ada tulisan apa pun di atasnya. Jelas dindingi itu bukan mushaf, karena tidak ada tuisannya.

Lalu kita nyalakam komputer dengan software tulisan Al-Quran, lantas kita gunakan video projektor untuk menembakkan citranya ke tembok putih itu. Tembok putih yang semula kosong itu akan menjadi tempat proyeksi dari gambar yang diterimanya dari projektor. Saat itu tiba-tiba kita bisa melihat susunan ayat Quran di tembok itu.

Selama ayat Quran itu muncul di tembok, kita bisa saja mengatakan bahwa saat itu tembok telah berubah menjadi mushaf. Karena memenuhi kriteria sebagai mushaf.

Tapi, kalau kita matikan sinar projektor itu, tiba-tiba ayat Quran yang tercitra di tembok itu hilang dan tembok kembali lagi menjadi putih.

Nah, apakah setelah tembok itu kembali memutih, kita masih mengatakan bahwa tembok itu sebagai mushaf Al-Quran? Tentu tidak, bukan?

Hal yang sama berlaku dengan papan tulis yang kita tulisi ayat Quran. Saat masih ada tulisannya, untuk sementara kita bisa katakan bahwa papan tulis itu sebagai mushaf Al-Quran. Tapi begitu tulisan itu kita hapus, dan papan tulis menjadi bersih tanpa tulisan, masihkah kita katakan bahwa papan tulis itu sebagai mushaf?

Rasanya kita akan sepakat bahwa papan tulis itu sudah bukan mushaf lagi saat tidak ada tulisan ayat Qurannya.

Maka demikian pula kasusnya dengan software Quran yang ada di dalam PDA atau HP kita. Kalau mau masuk WC, kita non aktifkan saja. Selesai urusannya. Ada pun di dalam memorinya masih ada di dalam perangkat itu, selama tidak diaktifkan, tentu tidak bisa disebut sebagai mushaf.

Lagian, bukankah di dalam kepala Anda sendiri juga ada memori ayat-ayat Quran, bukan? Selama memori itu tidak diaktifkan lewat suara, maka tidak mengapa Anda masuk WC.

Kita belum pernah melihat ada orang yang setiap mau masuk WC, harus melepaskan dulu kepalanya dan dititipkan pada penjaga WC di luar, karena dianggap isi kepalanya ada memori ayat Quran.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar